HeadlineLensa Terkini

Banding Ditolak! Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, telah resmi dipecat dari institusi Kepolisian, Senin (19/9). Putusan tersebut disampaikan oleh Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang banding atas Ferdy Sambo.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Agung dalam keterangan resminya.

Sidang banding yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri itu tidak menghadirkan terdakwa Sambo. Berlaku sebagai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang banding ini adalah Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Dalam putusan penolakan banding itu, pimpinan sidang kembali menegaskan bahwa ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk diketahui, gelaran sidang banding ini merupakan tindaklanjut dari sidang etik terhadap Sambo yang telah digelar pada Agustus lalu. Dalam sidang tersebut, Sambo dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus.

Namun, atas putusan tersebut, Sambo pun menggunakan haknya sebagai terdakwa untuk mengajukan banding. Hingga hasilnya, kemudian banding tersebut ditolak dan Sambo resmi dipecat. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *