Bandel, PPKM Di Jogja Terapkan Teknis Baru
Setelah dilaksanakan selama 4 pekan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menilai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat jilid 1 dan 2 dinilai kurang efektif untuk menekan penularan Covid 19. Melihat hal tersebut Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan PPKM, namun dilaksanakan secara mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Berbeda dari PPKM peraturan dalam kebijakan PPKM Mikro akan melonggarkan pembatasan yang berlaku sebelumnya baik di sektor ekonomi maupun kegiatan masyarakat. Kebijakan PPKM mikro akan menitik beratkan penanganan dan pencegahan Covid 19 di tingkat desa atau kelurahan, sehingga penularan Virus Corona dapat dilacak dari akarnya.
Kebijakan PPKM mikro kali ini bukan menjadi hal baru bagi Pemerintah kota Yogyakarta, pasalnya penanganan Covid 19 dari tingkat kelurahan telah dilakukan pada saat awal masuknya pandemi Covid 19 di ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. Ditemui pada senin siang wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan kini Pemkot Yogyakarta tengah menyusun teknis terhadap pemberlakuan zonasi penanganan wilayah agar dapat mengatasi pandemi Covid 19 dengan tepat.
“Teknisnya ini memang sedang kita garap. Tetapi gambarannya nanti memang ada kelurahan- kelurahan yang masuk zona merah pasti ada peraturan yang lebih ketat daripada kelurahan-kelurahan yang zona oranye tua, oranye, oranye muda atau hijau. Nah itu yang lain, ini sedang kita atur tentang bagaimana aktivitas sosialnya di zona merah, zona oranye, zona hijau seperti apa. Aktivitas ekonominya merah seperti apa, zona hijau seperti apa. Nah ini, ada gradasi kalau zona merah itu aktivitasnya ebih terbatas, kalau semakin hijau aktivitasnya lebih longgar.“ Ucap Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta.
muncul gejala, diharapkan masyarakat segera tes covid 19 secara mandiri
Melihat semakin maraknya penularan dan adanya pasien tanpa gejala DPRD kota Yogyakarta, mengimbau masyarakat untuk langsung memeriksakan diri jika muncul gejala Covid 19. Ketua DPRD DIY, Danang Rudiyatmoko menyampaikan jika saat ini kota Yogyakarta masih memiliki keterbatasan tempat isolasi untuk merawat pasien Covid 19, baik dengan gejala ringan maupun berat.
Untuk itu masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi aktif sehingga pandemi Covid 19 dapat segera diakhiri agar dampak sosial ekonomi juga dapat segera diselesaikan.
“Yang pasti kota Yogyakarta hingga saat ini, masih ada keterbatasan fasilitas isolasi. Baik yang isolasi di ketat atau care unit, maupun isolasi yang sifatnya mandiri maupun isolasi yang terpusat. Ini mohon bukan kita tidak memikirkan. Tetapi daripada nanti memperluas penularan lebih baik untuk mnjaga dulu, dengan tetap menjaga iman, imun, dan berperilaku aman. Dengan menerapkan 5M.” Ucap Danang Rudiyatmoko, Ketua DPRD kota Yogyakarta.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 5M protokol Covid 19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas. (Sna/L44)