Bahas Hal Penting!! Amien Rais Temui Jokowi Secara Singkat
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq pagi ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Pertemuan tersebut digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.
Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan sejumlah tokoh mengingatkan soal hukuman neraka jahanam bagi orang yang melakukan pembunuhan dengan mengutip Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 32 dan Surah An-Nisa, ayat 93. Hal itu disampaikan Amien Rais saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kedatangan mereka adalah mendesak agar Jokowi menuntaskan kasus enam laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu, serta mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Walaupun POLRI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, menyatakan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menanggapi surat permohonan audiensi pertanggal 4 Februari 2021. Melalui surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pertanggal 25 Februari 2021, dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau Unwilling and unable untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut keyakinan dan pengamatan kami merupakan pelanggaran HAM berat, kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undanga yang berlaku. Ungkap Marwan Batubara.
Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk ‘Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara’. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.
Petisi itu menuntut Presiden Jokwi ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI. Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.
“Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan,” tulis petisi poin ketiga. (RDH/L44)