HeadlineLensa Terkini

Aturan Terbaru PNS dari Lapor Kekayaan Hingga Ancaman Pecat Jika Bolos

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada 31 Agustus 2021 lalu.

Adanya beberapa aturan baru dalam PP tersebut, lantas menjadi sorotan sejumlah pihak, yakni adanya ancaman tegas pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan membolos dari pekerjaannya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.”  Bunyi pasal tersebut dikutip dari situs jdih.setneg.go.id, Rabu (15/9).

Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa kini PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Jika kedapatan tidak melaporkan harta kekayaannya, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat. Aturan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e.

Lebih lanjut, detail hukuman disiplin sedang yang akan dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya adalah meliputi; Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan; Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan; dan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat yang ditetapkan dalam PP tersebut meliputi; Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat namun tidak atas pemintaan sendiri sebagai PNS. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *