HeadlineLensa Terkini

Aturan Baru Batas Harga Maksimal PCR, Pemda Diminta Lakukan Pengawasan

Kemenkes resmi mengubah aturan mengenai batas tarif tertinggi tes PCR. Hal ini didukung oleh Satgas Covid-19 yang meminta Pemda untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh laboratorium guna memenuhi aturan baru, Jumat (29/10).

Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Covid-19, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Surat tersebut berisi tentang penurunan harga maksimal tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 275.000, sedangkan di luar Jawa-Bali Rp 300.000.

“Dinas Kesehatan daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya melalui konferensi pers daring, Kamis (28/10).

Wiku menambahkan, keputusan harga baru itu sudah melewati berbagai perhitungan. Mulai dari jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead), serta komponen lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian, hasil pemeriksaan RT PCR tersebut keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel.

“Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” tambahnya.

Dengan demikian, Wiku meminta Pemda untuk melakukan pembinaan terhadap laboratorium yang tak mematuhi aturan baru tersebut. Terlebih, pemerintah akan menjatuhkan sanksi jika masih ada laboratorium yang melanggar setelah adanya pembinaan. (AK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *