HeadlineLensa Terkini

Apresiasi Putusan MK, Ketua DPR Upayakan Agar UU Cipta Kerja Tak Dicabut

Senada dengan Presiden Jokowi, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang isi UU Cipta Kerja yang disebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam keterangan tertulisnya, menanggapi perintah MK untuk memperbaikinya, Puan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menjalankan titah tersebut dalam rentang waktu dua tahun, seperti yang ditetapkan.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan, dikutip pada Rabu (1/12).

Puan menjelaskan bahwa perbaikan ini akan dimulai dengan memasukkan UU ini pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan agar UU yang disahkannya menjelang tengah malam pada 2020 lalu ini, tidak dicabut oleh MK.

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional secara permanen,” terangnya.

Namun di sisi lain, ia juga mendukung langkah Jokowi yang tetap menjamin keamanan dan proses investasi para investor yang ada di Indonesia. Ia setuju dengan Jokowi yang menyebut tidak akan ada perubahan muatan pada UU Cipta Kerja tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *