HeadlineLensa Terkini

Ancaman Hukuman Mati, Berikut Isi Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini resmi menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hampir sama dengan tersangka lainnya, Putri juga akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polri, dan mendapati dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan CCTV. Namun, ia belum bisa dilakukan penahanan, karena beralasan sakit.

Lalu, seperti apa hukuman yang akan menjerat Putri sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya? Berikut isi dari pasal tersebut;

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun”.

Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 55 KUHP ayat 1: “Mereka akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan
  • Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.

Pasal 55 KUHP ayat 2: “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya”.

Pasal 56 KUHP: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *