HeadlineLensa Terkini

Amnesty International Indonesia Ingatkan Pemerintah Soal Pasal Kebebasan Berekspresi

Aksi penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil di Blitar, Jawa Timur dan Solo, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu, membuat Amnesty International Indonesia kemudian menerbitkan pernyataannya, Selasa (14/9). Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International mengingatkan pemerintah akan pasal-pasal kebebasan bereskpresi.

“Poster-poster tersebut hanya berisi permohonan agar presiden memperhatikan dan mendengar aspirasi mereka. Jika ungkapan sejinak ini saja tidak diperbolehkan, maka semakin mengindikasikan  bahwa ruang kebebasan berekspresi di Indonesia terus menyusut.” Kata Usman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi amnesty international, Rabu (15/9).

Merujuk pada Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No.12 Tahun 2005, Amnesty International mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi hanya tunduk pada hukum untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik. Dan tindakan yang beberapa waktu terjadi, bukanlah sebuah pelanggaran hukum.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata atas kejadian-kejadian seperti ini dan memastikan bahwa aparat penegakan hukum mengerti bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara damai di depan umum.” Tambahnya.

Seharusnya, lanjut Usman, Kepolisian bisa melindungi bagaimana cara masyarakat menyampaikan aspirasinya, bukan malah menghalangi dengan kemudian mengamankan mereka, kendati saat ini sudah dibebaskan. Menurutnya, meski tidak dilakukan penahanan terhadap warga tersebut, hal ini bisa memicu rasa trauma dan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *