Aksi Nasional Jilid II, Mahasiswa Kembali Geruduk Istana Negara Tolak Kenaikan BBM
Pasca aksi mahasiswa pada tanggal 6-10 September 2022 untuk menolak kenaikan harga BBM, hari ini, Kamis (15/9) mahasiswa kembali melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara.
Pada aksi sebelumnya, mahasiswa menuntut pemerintah untuk mencabut keputusan terkait kenaikan BBM. Bersamaan dengan itu, mahasiswa juga memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk menurunkan harga BBM bersubsidi ke harga semula dalam waktu 7×24 jam.
Pesan tersebut diunggah oleh akun @bem_si dalam dengan judul “Press Release Aksi Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, 8 September 2022 di Istana Negara”.
“Ultimatum Aliansi BEM Seluruh Indonesia memberikan ultimatum kepada Pemerintah Indonesia untuk menurunkan harga BBM bersubsidi ke harga semula dalam waktu 7×24 jam. Mulai dari tanggal dirilisnya ultimatum ini. Jika ultimatum ini tidak dijawab oleh Pemerintah Indonesia. Maka aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,” tulisnya.
Sesuai dengan isi ultimatum tersebut, tujuh hari setelah unggahan itu, yaitu pagi ini, pada pukul 10.00 WIB, BEM SI melakukan demonstrasi kembali di Istana Negara yang dinamai dengan Aksi Nasional II.
Perwakilan mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang ada di Indonesia turut serta turun ke jalan untuk memenuhi panggilan seruan aksi tersebut.
“Menindaklanjuti Ultimatum pada tanggal 8 September 2022, lagi-lagi kami dibuat kecewa dengan ketidakadanya pemenuhan tuntutan oleh pemerintah,” demikian keterangan terbaru BEM SI dalam instagramnya.
Sama seperti demonstrasi sebelumnya, pada Aksi Nasional Jilid 2 ini, mahasiswa juga memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah di antaranya:
1. Menuntut dan mendesak pemerintah mencabut keputusan terkait kenaikan BBM.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah menunda proyek strategis nasional yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggarannya ke subsidi BBM yang lebih berdampak kepada masyarakat
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas. (NNK/L44)