Lensa Manca

Abu Dhabi Bentuk Pengadilan Hingga Aturan Perdata Baru Pernikahan Non-Muslim

Setelah selama ini Undang-Undang Sipil Pernikahan Uni Emirat Arab hanya berdasar pada prinsip syariat Islam, kini Pemerintah Abu Dhabi resmi merilis hukum perdata baru berisikan aturan urusan sipil warga non-muslim, Senin (8/11).

Tindakan ini dianggap sebagai upaya negara untuk mempertahankan keunggulannya menjadi pusat komersial regional. Pengadilan baru Abu Dhabi juga akan dibentuk guna mengurus permasalahan terkait keluarga non-Muslim. Nantinya, lembaga itu dikabarkan akan beroperasi dalam Bahasa Arab maupun Inggris.

Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan, Emir Abu Dhabi sekaligus Presiden Federasi Tujuh Emirat UEA, mengungkapkan bahwa undang-undang terbaru ini berisi tentang pernikahan sipil, perceraian, tunjangan hak asuh anak bersama, dan akta kelahiran serta urusan warisan.

“Ini bertujuan guna meningkatkan posisi daya saing global emirat (UEA) sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keahlian,” demikian isi laporan tersebut dikutip dari Reuters, Minggu (7/11).

(AK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *