HeadlineLensa Terkini

6 dari 83 Personel Terbukti Obstruction of Justice, Ini Daftarnya

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto, telah mengumumkan bahwa istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, resmi berstatus sebagai tersangka, pada Jumat (19/8).

Putri dijerat pasal yang sama dengan keempat tersangka sebelumnya. Namun, ia tak langsung ditahan karena alasan sakit, berdasarkan surat dokter yang diserahkan.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung, dikutip pada Sabtu (20/8).

Agung juga menjelaskan, bahwa sebelum itu, di hari yang sama, pihaknya telah memeriksa secara khusus sebanyak 83 personel Polri. Dari puluhan personel itu, sebanyak 35 orang langsung direkomendasikan untuk penempatan khusus (Patsus), dan 18 di antaranya sudah menjalani Patsus.

Dari kesemuanya yang sudah menjalani pemeriksaan lebih dalam, kata Agung, pihaknya kemudian mendapatkan sebanyak 6 personel, yang patut diduga melakukan tindak pidana Obstruction of Justice atau menghalangi penyelidikan. 6 personel tersebut, termasuk nama Ferdy Sambo yang kini telah menjadi tersangka.

Adapun daftar nama dari enam personel yang terbukti menghalangi penyelidikan, di antaranya:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lima personel selain Sambo itu, kata Agung, setelah ini akan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Bharada RE, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, berkas hasil penyelidikan mereka pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU). (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *