4 Parpol Dibawa ke Sidang Pendahuluan Bawaslu, 2 Lolos
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 2 partai politik (parpol), untuk menjalani pemeriksaan administrasi pendaftaran pemilu 2024, setelah sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tak lolos pemberkasan, bersama 2 partai lain.
2 parpol yang dinyatakan lolos adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso, serta Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam sidang pendahuluan bawaslu yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
“Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” kata Bagja, dikutip pada Senin (29/8).
Sementara 2 parpol yang tidak lolos adalah Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman, serta Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas.
Anggota Bawaslu, Lolly, mengatakan tidak lolosnya Partai Berkarya dalam sidang pendahuluan ini, adalah karena mereka tak bisa menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme yang diduga telah dilanggar oleh KPU.
“Dengan demikian laporan para pelapor tidak memenuhi keterpenuhan syarat materiil,” ujar Lolly.
Sedangkan Partai Kongres, tidak lolos karena mereka tak mampu menunjukkan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undang, yang diduga dilakukan oleh KPU.
“Majelis menilai tidak ada persitiwa yang tepat untuk diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian manjelis menyimpulkan laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” kata Totok, anggota bawaslu.
Sebelumnya, KPU dalam tahapan pendaftaran parpol, telah mengumumkan bahwa sebanyak 16 parpol yang dinyatakan tidak lolos, karena tidak lengkap berkas pendaftarannya lebih dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Dari 16 parpol tersebut, 4 di antaranya lantas mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk dipertimbangkan agar bisa lolos ke pemilu 2024. (AKM/L44)